Sabtu, 04 Februari 2012

pancasila sebagai ideologi

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Pancasila yang dikemukakan dalam sidang I dari BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah maksud untuk dijadikan dasar Negara bagi Negara Indonesia.Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi,sosial dan kebudayaan.

Sidang BPUPKI telah menerima secara bulat PANCASILA sebagai dasar Negara Indonesia.Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI.Undang-undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang manjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan Negara agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.Sebagai dasar Negara dan ideology Negara Pancasila harus menjadi paradigma dalam setiap pembaruan hokum.Materi-materi atau produk hokum dapat senantiasa berubah dan diubah sesuai dengan perkembangan jaman dan perubahan masyarakat karena hokum itu tidak berada pada situasi vakum.Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa hokum sebagai pelayanan kebutuhan masyarakaat yang dilayaninya.Dan dalam pembaharuan hokum yang terus menerus itu Pancasila tetap harus menjadi kerangka berpikir dan sumber-sumber nilainya.


B. TUJUAN

  1. Untuk memenuhi tugas dari dosen

  2. Untuk mengetahui Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia





























BAB II

PEMBAHASAN



A. Pengertian Ideologi

Ideologi berasal dari kata Yunani idein yang berarti melihat,atau idea atau yang berarti raut muka,perawakan,gagasan,buah pikiran,dan kata logia yang berarti ajaran.Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (Al.Marsudi,2001:57).

Puspowardoyo(1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya bumi seisinya serta menentukan asikap dasar untuk mengolahnya.Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya,seseorang menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar,serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.

Pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan,ide,keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseoarang dalam berbagai bidang kehidupan,

B. Kekuatan Ideologi

Alfian (BP7 Pusat,1991:192) mengemukakan bahwa kekuatan ideology tergantung pada kualitas tiga dimensi yang ada pada ideologi tersebut:

a) Dimensi realita,yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam ideologi tersebut secara riil hidup di dalam serrta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat atau bangsanya (menjadi volkgeist/jiwa bangsa).

b) Dimensi idealisme,yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.

c) Dimensi fleksibilitas/dimensi pengembangan,yaitu ideologi terebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideologi bersangkutan tanpa menghilangkan atau mengingkari jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.Dan menurut Alfian,Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini.

C. Makna Ideologi Bagi Negara

Ideologi Negara dalam arti cita-cita negara memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a) Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaran

b) Mewujudkan satu asas kerohanian pandangan dunia,pandangan hidup yang harus dipelihara,dikembangkan,diamalkan,dilestarikan kepada generasi penerus bangsa,diperjuangkan,dan dipertahankan.

Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara tumbuh dan berkembang dalam hidup masyarakat dan bangsa .

Dasar yuridis formal ideologi Pancasila tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945,yaitu “..dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa..” yang memiliki makna dasar filsafat negara sekaligus asas kerohanian negara.

D. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideology yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembnagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya.

Pancasila sebagai ideology terbuka,Pancasila memberikan orientasi ke depan,mengharuskan bangsanya untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya,terutama menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam segala bidang.Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa dalam ikatan Negara Kesatuan Republik .

E. Integrasi Ideologi

Apabila integrasi elite politik merupakan fase awal pembentukan Negara nasion lewat pergerakan nasional dengan diproklamasikan negara nasion RI proses integrasi lebih lanjut.ialah memperkuat solidaritas nasional seluruh warga Negara RI diperlukan disamping identitas nasional beserta kebudayaan dan kesadaran nasional adalah ideology nasional yang memberi orientasi hidup berwarga Negara serta melembagakan etos kerja.

a) Tujuan politik bernegara kecuali memperetahankan diri terhadap bahaya diluar juuga meningkatkan kemampuan beradaptasi terhadap konstelasi dunia baru,sehingga tidak hanya mampu mengusahakan “survival” di satu pihak,dan di pihak lain meningkatkan keksejahteraan kehidupan individual maupun kolektif.

b) Ideologi nasional terdiri atas nilai-nilai yang perlu dilembagakan dalam masyarakat sedemikian sehingga memudahkan proses sosialisasi bagi warga negra dalam menghayati statusnya itu.

c) Kecuali berfungsi memberi orientasi keapda masyarakat,ideology nasional berefungsi untuk mengembangkan,mempertahankan dan menignkatkan solidaritas nasional,artinya memantapkan integrasi nasional.

d) Pancasila sebagai ideology nasional merupakan soal to be or not tobe atau condition sine qua non.Ada keharusan untuk membudayakannya sebagai etos dalam kebudayaan nasional.

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA INDONESIA

1. Pemahaman tentang idiologi menurut para ahli :

a. Nicollo Machiavelli dalam bukunya berjudul IL Principle idiologi berkenaan dengan siasat politik praktis, yang tampak antara lain :

(1). Orang cenderung menafsirkan idiologi berdasarkan kepentingannya.

(2). Agama sering diatasnamakan dalam penafsiran idiologi.

(3). Tipu daya sering dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan.

Jadi menurut Nicollo Machiavelli, Idiologi adalah pengetahuan mengenai cara mendapatkan, menyembunyikan dan mempertahankan kekuasaan dengan memamfaatkan konsepsi keagamaan dan tipu daya.

b. Antoine Destut de Tracy dalam bukunya berjudul Les Elements de L’ Ideologie, menyatakan idiologi adalah ilmu tentang ide-ide atau ilmu tentang gagasan-gagasan yang sehat yaitu gagasan yang sesuai dengan realita-realita masyarakat dan sejalan dengan akal budi.

c. Karl Marx, idiologi adalah kesadaran palsu, sebab idiologi adalah hasil pikiran tertentu yang diciptakan oleh para pemikir.

d. Louis Althusser, idiologi adalah pandangan hidup sebab idiologi mengajarkan pada setiap orang tentang bagaimana cara menjalankan hidup di dunia bukan mengajarkan apa itu dunia.

2. Dua kutub idiologi :

Kutub positif apabila suatu idiologi bisa menjadi sesuatu yang baik manakala idiologi mampu menjadi pedoman hidup menuju kehidupan atau kesejahteraan manusia, dan kutub negatif sebuah idiologi menjadi sesuatu yang tidak baik manakala idiologi itu dijadikan alat untuk menyembunyikan kepentingan penguasa. Dalam hal ini idiologi hanya sebagai kesadaran palsu.

3. Pengertian idiologi secara luas dan sempit :

Dalam arti luas, idiologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir ataupun bertindak sebagai pedoman hidup dalam semua segi kehidupan, baik pribadi maupun umum. Sedangkan dalam arti sempit, idiologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak sebagai pedoman hidup dalam bidang tertentu.

Sebuah idiologi dapat bertahan dalam menghadapi perubahan dan tantangan dalam masyarakan apabila idiologi itu memiliki 3 dimensi, yaitu :

(1). Dimensi Realita yaitu kemampuan sebuah idiologi untuk mencerminkan realita yang hidup dimasyarakat dimana ial lahir atau kenyataan saat awal kelahirannya.

(2). Dimensi Idealisme yaitu kemampuan sebuah idiologi untuk dapat memberikan harapan-harapan kepada masyarakatnya untuk mewujudkan masa depan yang cerah melalui pembangunan.

(3). Dimensi Fleksibelitas yaitu kemampuan suatu idiologi dalam mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya dengan menemukan tafsiran-tafsiran sesuai dengan kenyataan baru yang muncul dihadapannya.

Catatan :

Idiologi negara bukan idiologi milik negara, tetapi idiologi negara adalah gagasan fundamental mengenai hidup bernegara. Oleh karena itu Pancasila sebagai Idiologi negara adalah gagasan fundamental mengenai hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia, bukan hanya milik negara atau rezim pemerintah.

4. Sejarah Perumusan Pancasila :

1. BPUPKI ( Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai ) atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, bersidang 2 kali :

a. Sidang pertama tanggal 29 mei sampai 1 juni 1945, membahas Dasar Negara Indonesia antara lain dikemukakan oleh :

Rumusan Mr. Muhammad Yamin, sbb :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia

3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Rumusan Ir. Sukarno, sbb:

1. Kebangsaan

2. Internasionalisme

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Rumusan Piagam Jakarta sbb :

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Catatan :

Sila pertama Piagam Jakarta ini tidak mencerminkan realita kemajemukan agama yang di peluk oleh masyarakat Indonesia, sehingga keberatan disampaikan oleh mereka yang diluar islam sehingga demi persatuan dan kesatuan bangsa maka rumusannya diubah menjadi: Ketuhanan Yang Maha Esa, dan diberi nama Pancasila sehingga ditetapkan menjadi Dasar Negara Indonesia.

b. Sidang kedua tanggal 10 sampai 16 Juli 1945, Membahas rancangan Undang- Undang Dasar Negara Indonesia yang menghasilkan UUD 1945 yang terdiri dari :

1. Pembukaan UUD 1945 empat alinea yang didalamnya tercantum rumusan Definitif Pancasila.

2. Batang tubuh yang terdiri dari : 16 BAB, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.

3. Penjelasan yang terdiri dari Penjelasan umum dan pasal demi pasal.

6. Fungsi Pancasila sebagai idiologi Negara :

1. Mempersatukan bangsa

2. Mengarahkan bangsa menuju cita-citanya.

3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.

4. Sebagai ukuran dalam menyampaikan kritik mengenai keadaan bangsa.

7. Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka :

Pancasila memenuhi syarat sebagai idiologi terbuka, sebab :

1. Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa Indonesia seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Atau nilai-nilainya tidak dipaksakan dari luar atau bukan pembe-berian negara.

2. Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45, UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll

3. Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi, gotong-royong, musyawarah, dll.

8. Idiologi Tertutup adalah idiologi yang bersifat mutlak dimana nilai-nilainya ditentukan oleh negara atau kelompok masyarakat, nilainya bersifat instan.

Ciri-cirinya :

a. Cita-cita sebuah kelompok bukan cita – cita yang hidup di masyarakat.

b. Dipaksakan kepada masyarakat.

c. Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.

d. Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupaun budaya, dll

e. Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi tersebut.

f. Isi idiologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.

9. Idiologi terbuka adalah idiologi yang tidak dimutlkakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara tetapi merupakan realita masyarakat itu.

Ciri-cirinya :

a. Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.

b. Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dari hidup masyarakat itu.

c. Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkan nya menurut zamannya.

d. Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.

e. Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh berbagai latar belakang agama atau budaya.

10. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan :

Pembangunan adalah usaha bangsa untuk meningkatkan mutu dan tarap hidup masyarakat sehingga menjadi lebih baik. Paradigma adalah anggapan-anggapan dasar, acuan atau keyakinan, pedoman untuk melihat dan menyelesaikan persoalan.

Pancasila sebagai paradigma pembangunan berarti pancasila berisi anggapan dasar, keyaklinan acuan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta pemamfaatan hasil-hasil pembangunan di Indonesia.

Dalam pembangunan terdapat tiga proses yang terjadi Yaitu :

1. Emansipasi Bangsa : Usaha angsa utnuk melepaskan diri ketergantungan pada bangsa lain agar dapat berdiri sendiri dengan kekuatan sendiri.

2. Modernisasi : upaya untuk mencapai taraf dan mutu kehidupan yang lebih baik.

3. Humanisasi : pembangunan itu untuk menciptakan manusia Indonesia seutuhnya Yaitu manusia yang bertaqwa kepada Tuhan YME, cerdas dan trampil, berbudi pekerti yang luhur, sehat jasmani dan rohani, disiplin, kritis terhadap lingkungan, bertanggung jawab serta mampu membangun dirinya dalam rangka membangun bangsanya.

Pancasila sebagai paradigma pembangunan maka hasil maupun pelaksanaan pembangunan itu tidak boleh bersifat pragmatis yaitu hanya mementingkan kebutuhan manusia tetapi mengabaikan pertimbangan etis. Juga pembangunan itu tidak boleh bersifat idiologis artinya mengarah kepada praktek idiologi tertentu. Pemangunan itu harus melayani manusia nyata.

Untuk mencapai pembangunan seperti diatas harus melalui 3 syarat :

1. Menghormati Hak Asasi Manusia artinya pembangunan tidak mengorbankan manusia nyata tetapi harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.

2. Pembanguan harus dilaksanakan dengan demokratis artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan dari pemangunan itu untuk mengmbil keputusan apa yang menjadi kebutuhannya.

3. Pembangunan itu penciptaan taraf minimum keadilan sosilal, supaya tidak terjadi kemiskinan struktural yaitu kemiskinan yang terjadi bukan semata-mata karena kemalasan individu tetapi karena struktur sosial yang tidak adil.

11. Sikap positif terhadap Pancasila sebagai idiologi terbuka :

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa : bangsa Indonesia percaya dan bertakwa kepada Tuhan YME menurut keyakinan. Menganut monotheisme (keyakinan Terhadap satu Tuhan), memeluk berbagai agama menurut keyakinan.dll

b. Sila Kemanusiaan Yang adil dan beradab : Menghormati harkat dan martabat sesame manusia didunia.dll

c. Sila Persatuan Indonesia : menggalang persatuan dan kesatuan, nasionalisme, patriotism, mengitamakan kepentingan bangsa dan negara.dll

d. Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan : Mengutamakan musyawarah untuk mefakat dalam menyelesaikan, mengambil keputusan bersama.dll

e. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia : Sederhana, hemat orientasi pada masa depan, menghargai hasil karya, menabung, dll

12. Permasalahan yang kemungkinan timbul dari Pancasila sebagai idiologi terbuka adalah :

  1. Pancasila akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat proaktif, terus menerus mengadakan penbafsiran terhadap Pancasila sesuai keadaan, bila masyarakat pasif maka Pancasila akan menjadi idiologi tertutup, relevansinya akan hilang.

  2. Karena terbuka untuk ditafsirkan oleh setiap orang maka tidak menutup kemungklinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau kepentingan



































































BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dengan terseleainya pembuatan makalah Pancasila yang berjudul “Pancasila Sebagai Ideologi Nasional”,dapat dibuat kesimpulan:

Ideologi nasional terdiri atas nilai-nilai yang perlu dilembagakan dalam masyarakat sedemikian sehingga memudahkan proses sosialisasi bagi warga negara dalam menghayati statusnya itu.

Pancasila sebagai ideology nasional merupakan soal to be or not tobe atau condition sine qua non.Ada keharusan untuk membudayakannya sebagai etos dalam kebudayaan nasional.

B. Saran

Ø Ideologi nasional (Pancasila) harus ditanamkan dalam diri masyarakat karena mengandung nilai-nilai yang perlu dilembagakan dalam masyarakat.

Ø Ideologi nasional harus dijaga dengan baik karena sudah sesuai dengan kepribadian Bngsa agar tidak terpengaruh oleh odeologi-ideologi lain yang kurang sesuai dengan kepribadian Bangsa .



















Daftar Pustaka



Tim penyusun,Negara dan Nasionalisme Indonesia.1995.Hal 8-9.Jakarta:Gramedia.

Elly M.Setiadi,M.Si.,Dra.Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi.2005.Hal 167-172.Jakarta:Gramedia.

Jarmanto,Drs.Pancasila Suatu Tinjauan Aspek Historis dan Sosio Politis.1982.Yogyakarta:Liberti.

Kaela,Drs.Pancasila Yuridis Kenegaraan.1987.Yogyakarta:Liberti.

Saksono,Gatut.Pancasila Soekarno.2007.Yogyakarta:CV.Urna Cipta Media Jaya.

Miftahuddin Zuhri,Drs.Pancasila.1985.Yogyakarta:Liberti.